Polemik Yayasan Unsultra Memanas, Mantan Gubernur Sultra Terancam Pidana Akta 2010?

KENDARIKINI.COM – Polemik kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali memanas. Mantan Gubernur Sultra dua periode, Nur Alam, yang mengklaim mendirikan yayasan baru demi menyelamatkan Unsultra, justru disebut berpotensi menghadapi jerat pidana terkait penerbitan Akta Pendirian Nomor 48 tertanggal 23 Agustus 2010.
Dalam keterangannya, Nur Alam menilai konflik Unsultra berakar dari ketidakpatuhan terhadap regulasi yayasan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Menurutnya, yayasan lama yang dikelola almarhum Ir. H. Alala telah kehilangan status badan hukum karena tidak menyesuaikan anggaran dasar dan tidak memperoleh pengesahan negara hingga batas waktu yang ditentukan.
“Yayasan yang dikelola Ir. H. Alala telah kehilangan status badan hukum dan tidak bisa dihidupkan kembali karena tidak melakukan kewajiban penyesuaian anggaran dasar,” ujar Nur Alam.
Ia mengklaim pendirian yayasan baru merupakan langkah diskresi konstitusional demi menyelamatkan ribuan mahasiswa dan tenaga pengajar agar kegiatan akademik Unsultra tetap berjalan secara legal.
“Pendiri dan pembina yayasan lama sudah meninggal semua. Hingga batas akhir 2009, yayasan itu tidak mampu memenuhi ketentuan UU. Karena itu dianggap dibekukan atau diambil alih negara. Maka saya berinisiatif mendirikan yayasan baru dengan nama yang sama,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf. Ia menilai pendirian yayasan baru dengan nama yang sama justru mengandung dugaan mens rea atau niat jahat.
Menurut Yusuf, wafatnya pendiri yayasan tidak serta-merta membubarkan yayasan. Ia merujuk Pasal 71 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang menyebutkan, yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasar memang dilarang menggunakan kata “yayasan” di depan namanya, namun pembubarannya harus melalui putusan pengadilan.
“Faktanya, kegiatan akademik Unsultra tetap berjalan. Itu menunjukkan yayasan masih eksis dan belum pernah dibubarkan secara hukum,” tegas Yusuf, Selasa, 6 Januari 2026.
Yusuf juga menolak tafsir Nur Alam atas Pasal 17 UU Yayasan, yang menurutnya tidak bisa dijadikan dasar sepihak untuk mendirikan yayasan baru, apalagi menggunakan nama universitas yang sama.
“Selama yayasan lama belum dibubarkan melalui mekanisme hukum yang sah, maka penggunaan nama yang sama bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Yayasan,” katanya.
Lebih jauh, Yusuf menyoroti dugaan pelanggaran administratif dalam Akta Nomor 48 Tahun 2010, khususnya terkait pencantuman profesi para pengurus yayasan. Dalam akta tersebut, Nur Alam tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina, H. Muhammad Nasir Andi Baso sebagai Ketua Pengurus, dan H. Muhammad Saleh Lasata sebagai Pengawas, dengan seluruhnya berprofesi “swasta”.
Padahal, pada saat akta itu diterbitkan, Nur Alam dan Muhammad Saleh Lasata masih menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, sementara sebagian pengurus lainnya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pencantuman profesi ‘swasta’ bagi pejabat publik aktif dalam akta notaris merupakan dugaan keterangan tidak benar dalam akta otentik yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 266 KUHP,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan, apabila perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dan menimbulkan akibat hukum, maka tidak hanya para pihak, tetapi juga notaris penerbit akta berpotensi melanggar kode etik hingga pidana.
Yusuf menekankan klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi, menjaga kepastian hukum, serta memastikan tata kelola yayasan dan universitas berjalan sesuai aturan.
“Kami mendorong penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme hukum yang objektif dan berkeadilan, bukan melalui narasi sepihak,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra pertama kali didirikan oleh Ir. H. Alala melalui akta pendirian Nomor 15 tanggal 9 Juli 1986. Dalam perjalanan hukumnya, yayasan ini sempat mengalami perubahan anggaran dasar dan sengketa kewenangan yang bahkan berujung gugatan di PTUN Makassar, yang dimenangkan oleh pendiri hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.*









