Senin, Juni 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaBuser 77 Polresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Motor ASN Dipreteli dan...

Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Motor ASN Dipreteli dan Dijual

KENDARIKINI.COM – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 01.40 Wita, berdasarkan laporan pengaduan korban yang masuk pada 26 November 2025.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di rumah korban, Siti Hajarah, seorang PNS yang berdomisili di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape.

“Saat itu sepeda motor korban jenis Yamaha Aerox warna hitam hijau dengan nomor polisi DT 3319 UF masih terparkir di halaman rumah. Namun sekitar pukul 02.00 Wita, motor tersebut diketahui sudah hilang. Pintu samping dan pintu belakang rumah juga dalam kondisi terbuka,” ujar AKP Welliwanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial RY (16), seorang pelajar asal Kabupaten Konawe, dan AM (40), wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Pelaku RY ditangkap di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia, sementara pelaku AM diamankan di rumahnya di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape.

Dari hasil interogasi, pelaku RY mengakui mencuri sepeda motor korban dengan memanfaatkan kondisi kunci yang masih tertancap. Motor tersebut digunakan selama kurang lebih tiga hari sebelum akhirnya dibawa ke rumah seorang rekan untuk dipreteli.

“Pelaku RY bersama dua rekannya memreteli sepeda motor tersebut. Kap motor disembunyikan, sedangkan rangka, mesin, velg, ban dan knalpot dijual seharga Rp350 ribu,” jelas AKP Welliwanto.

Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Sementara itu, pelaku AM mengakui membeli rangka motor beserta mesin, velg, ban dan knalpot dari pelaku RY, lalu menjual kembali sebagian barang tersebut kepada pengepul besi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 kap motor Yamaha Aerox serta satu unit rangka motor dengan nomor rangka MH3SG6410MJ108128.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -