Berita

Tim Buser77 Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian di Kadia, Dua Pelaku Masih Anak Diamankan

KENDARIKINI.COM — Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur berhasil diamankan
.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, berdasarkan laporan masyarakat. Dua pelaku masing-masing berinisial AM (15) dan Y (15), diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan korban berinisial F (22).

Kasus pencurian ini diketahui terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya satu unit handphone, satu buah jaket, dan satu ekor ayam. Saat itu, korban mencurigai dua anak yang terlihat berada di sekitar lokasi kejadian.

Kecurigaan tersebut berlanjut hingga keesokan harinya. Pada Senin sore, korban kembali melihat dua anak yang dicurigai, lalu segera menghubungi pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan pencarian.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas bergerak cepat. Kedua terduga pelaku akhirnya diamankan oleh warga di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku AM mengakui melakukan pencurian bersama Y. Dalam aksinya, AM berperan masuk ke dalam mobil korban dan mengambil barang-barang, sementara Y bertugas memantau situasi sekitar lokasi.

Pelaku juga mengakui bahwa handphone hasil curian sempat dijual di sebuah kios di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, seharga Rp80.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk menebus handphone milik temannya yang sebelumnya digadaikan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam. Karena kedua pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.

Saat ini, kedua pelaku telah dititipkan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.*

Back to top button