Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolisi Kembali Tetapkan KAD Tersangka Kasus Kekerasan saat Konstatering Lahan Eks PGSD...

Polisi Kembali Tetapkan KAD Tersangka Kasus Kekerasan saat Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara kembali menetapkan seorang pria berinisial KAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap petugas saat pengamanan kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap KAD disampaikan Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi., S.H., M.H., kepada awak media, Jumat (6/2/2026).

Kompol Dedi menjelaskan, sebelumnya dalam perkara yang sama, penyidik telah menetapkan dan menahan 11 tersangka, masing-masing berinisial DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, NN, dan YP. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sementara tersangka YP masih ditahan di Rutan Polda Sultra dan segera menyusul dilimpahkan ke Kejati Sultra.

“Tersangka KAD kami jerat dengan Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 349 huruf a Jo Pasal 20 huruf d subsider Pasal 348 Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Kompol Dedi.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan memaksa petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 19 November 2025, saat KAD menghubungi saksi YP untuk datang ke kediamannya. Selanjutnya, YP menghubungi NN dan sejumlah mahasiswa hingga berkumpul di rumah KAD.

Dalam pertemuan itu, KAD menyampaikan rencana adanya kegiatan konstatering lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya. Ia kemudian meminta massa untuk melakukan aksi guna mempertahankan klaim tersebut agar konstatering tidak terlaksana.

Pada sore hari, massa melakukan aksi unjuk rasa di simpang empat depan lahan eks PGSD. Saat itu, KAD memberikan sejumlah uang tunai kepada YP untuk dibagikan kepada massa dengan alasan pembelian bensin dan rokok. Pada malam harinya, KAD kembali mentransfer sejumlah dana kepada YP.

Aksi unjuk rasa kembali berlanjut pada 20 November 2025. KAD kembali mentransfer dana untuk dibagikan kepada massa aksi. Unjuk rasa memuncak saat Pengadilan Negeri Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melaksanakan kegiatan konstatering dengan pengamanan dari personel kepolisian dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam pelaksanaannya, massa berupaya menghentikan kegiatan konstatering secara paksa. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi pelemparan terhadap petugas pengamanan.

“Akibat kejadian tersebut, sejumlah personel kepolisian dan anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami luka-luka, serta terjadi kerusakan pada tameng milik Satpol PP,” ungkap Kompol Dedi.

Atas kejadian itu, para korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Saat ini, penyidik Ditkrimum Polda Sultra terus mendalami perkara guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -