Arokap Sultra Siap Patuhi SE Pemkot Kendari Tutup THM Selama Ramadhan 2026, Pengusaha Diminta Tetap Bayar THR

KENDARIKINI.COM – Asosiasi Pengusaha Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kesiapan mematuhi Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait penutupan dan pembatasan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketua Arokap Sultra, Amran, menegaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah dan siap mengawal pelaksanaannya di lapangan.
“Kami tetap kawal, kami dampingi pemerintah dan kami siap taat dan patuh terhadap keputusan pemerintah. Ini berlaku se-Kota Kendari dan se-Sultra,” ujar Amran saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di Kendari, Kamis (12/2/2026).
Meski operasional THM dihentikan sementara selama Ramadhan, Amran menekankan agar para pengusaha tetap memenuhi kewajiban terhadap karyawan, khususnya dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia mengingatkan agar status libur selama Ramadhan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak pekerja.
“Saya minta para pengusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya membayar THR karyawan yang diliburkan. Jangan sampai karena pikirannya libur, tidak dibayar juga. Kasihan karyawan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Kendari menerbitkan SE Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan THM, Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut, diatur penutupan dan pembatasan operasional THM serta ketentuan lain yang mulai berlaku pada 16 Februari hingga 24 Maret 2026 di wilayah Kota Kendari.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan.*









