Polresta Kendari Tingkatkan Kasus Dugaan Umrah Ilegal Travelina Indonesia ke Penyidikan

KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang mengatasnamakan Travelina Indonesia ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari menggelar perkara internal pada Senin, 16 Februari 2026.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menemukan sejumlah fakta hasil penyelidikan yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pihak yang menjalankan kegiatan umrah atas nama Travelina Indonesia, yakni Ashabul Kahfi, diduga melaksanakan aktivitas penyelenggaraan tanpa dasar kerja sama yang sah dari pemegang izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Travelina Indonesia.
Selain itu, pembayaran dari para jemaah diketahui masuk ke rekening pribadi yang tidak terdaftar sebagai rekening resmi PPIU. Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan dana jemaah yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk penggunaan dana lintas-periode keberangkatan.
“Berdasarkan keterangan saksi, bukti transfer, rekening koran, serta dokumen perizinan, penyidik memperoleh keyakinan bahwa unsur Pasal 122 dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah terpenuhi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau melalui Kanit Tipidter Ipda Ariel Mogens Ginting.
Hasil gelar perkara menyepakati bahwa perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebagai tindak lanjut, penyidik akan membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.
Polresta Kendari memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi para jemaah yang merasa dirugikan.*









