KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari bersama lima eks pekerja cleaning service melaporkan perusahaan outsourcing CV Langit Bumi Perkasa (LBP) ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/2/2026).
Perusahaan tersebut diketahui merupakan vendor di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Laporan dilayangkan karena gaji pekerja bulan Januari 2026 disebut belum dibayarkan.
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai tunggakan upah tersebut merupakan bentuk pelanggaran ketenagakerjaan. Ia menyebut, dari 16 pekerja, hanya 11 orang yang menerima pembayaran dan itu pun hanya setengah gaji. Sementara lima pekerja lainnya belum menerima pembayaran sama sekali.
“Dari 16 pekerja hanya 11 orang yang dibayarkan, itupun setengah. Sedangkan lima pekerja tak juga kunjung dibayarkan. Berdasarkan surat kuasa resmi yang diberikan, maka kami melaporkan hal tersebut,” ujar Iswanto.
Ia menjelaskan, laporan tersebut diajukan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra dengan dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 185 juncto Pasal 88A ayat (3). Dalam ketentuan tersebut, perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan upah pekerja dapat dikenakan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
Iswanto juga meminta Gubernur Sultra untuk tidak tinggal diam terhadap persoalan tunggakan gaji pekerja di lingkup Pemprov Sultra.
“Saya sempat ingin lakukan bipartit kepada perusahaan itu, tetapi setelah saya hubungi katanya nanti dihubungi kembali. Setelah saya telepon bahkan saya WhatsApp tidak direspons, sehingga saya anggap pihak perusahaan tidak punya itikad baik,” tegasnya.
Ia berharap Pemprov Sultra dapat mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembayaran upah pekerja.
Sementara itu, salah satu dari lima pekerja berinisial HWM mengaku upah bulan Januari belum dibayarkan dan tidak ada kejelasan kontrak kerja.
“Kami disuruh tetap kerja saat sedang membersihkan di STQH MTQ. Bulan Januari kami tetap bekerja, tetapi masuk bulan Februari tidak ada kejelasan kontrak maupun gaji, sampai saya tidak dipekerjakan lagi,” ungkapnya di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
Meski melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, KSBSI Kendari menyatakan tetap mendukung visi dan misi Gubernur Sultra dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah itu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Langit Bumi Perkasa terkait laporan tersebut.*










