KENDARIKINI.COM – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Alvian Taufan Putra, menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Jumat (20/2/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana KONI Sultra sebesar Rp11 miliar. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tersebut.
“Iya, sudah kita ambil keterangan. Sekretaris sama bendahara sudah kita ambil keterangan,” ujar AKBP Niko saat dikonfirmasi.
Ia juga memastikan bahwa mantan Ketua KONI Sultra telah memenuhi panggilan penyidik.
“Hadir dia (eks Ketua KONI Sultra). Saat ini masih tahap penyelidikan,” jelasnya.
Menurut Niko, pemanggilan terhadap Alvian Taufan Putra baru dilakukan satu kali. Yang bersangkutan, kata dia, sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Dia baru satu kali dipanggil. Dia minta reschedule, minta waktu. Misalnya dipanggil hari Senin, dia konfirmasi tidak bisa dan minta hari Rabu. Begitu, sekali saja mintanya,” terangnya.
Polda Sultra juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.
“Nanti kita lihat posisinya, nanti kita gelar lagi,” katanya.
Terkait jumlah pasti dugaan penggelapan, AKBP Niko menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit. Ia menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan sebesar Rp11 miliar, namun nominal kerugian negara harus diaudit lebih lanjut.
“Saya tidak tahu jumlah penggelapannya berapa. Ada dana Rp11 miliar, begitu saja. Untuk jumlah penggelapannya harus diaudit,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Alvian dilakukan pada awal bulan Februari 2026.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan dana KONI Sultra tersebut.*










