KENDARIKINI.COM – CV Mitra Inti Jaya, produsen air mineral merek MAXI di Kendari, menggunakan sumber air tanah melalui sumur bor.
Hal tersebut dibenarkan Humas CV Mitra Inti Jaya, Munsir, saat dikonfirmasi Kendarikini.com, 17 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penggunaan air tanah perusahaan telah mengantongi perizinan lengkap dari instansi terkait.
“Perizinan airnya lengkap. Dulu pernah diperiksa Polda dan sudah diklarifikasi ke ESDM,” ujar Munsir.
Menurutnya, izin penggunaan air tanah telah sesuai ketentuan. Jika tidak, perusahaan terancam sanksi pidana.
Selain itu, produk air mineral MAXI juga disebut telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Munsir menegaskan, seluruh dokumen legalitas perusahaan tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait perpajakan, ia memastikan kewajiban perusahaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Perpajakan aman karena ada konsultan pajak. Perusahaan memiliki NPWP dan pelaporan ketat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem perpajakan perusahaan terpantau dari berbagai sumber pertanggungjawaban resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi isu penggunaan sumur bor air tanah dan legalitas operasional perusahaan.*










