Pusdal LH Panggil PT TIM Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Kabaena

KENDARIKINI.COM, MAKASSAR – Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku memanggil PT Timah Investasi Mineral terkait dugaan pencemaran di Kabaena.
Rapat koordinasi digelar bersama Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara secara daring, Senin (12/1).
Pertemuan ini merespons pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran laut, deforestasi, dan gangguan kesehatan di Pulau Kabaena.
Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH SUMA-KLH, Arnianah Alwi, mengatakan rapat bertujuan memvalidasi kondisi di lapangan.
“Kami membutuhkan informasi utuh terkait pengelolaan lingkungan PT TIM,” ujar Arnianah dalam pertemuan dikutip dari laman Pusdal LH Suma.
Menurutnya, seluruh data yang terkumpul akan menjadi dasar kegiatan pemantauan dan verifikasi lapangan.
Dalam rapat tersebut, manajemen PT Timah Investasi Mineral turut memberikan penjelasan terkait kondisi operasional perusahaan.
Perusahaan menyebut lokasi tambang berada pada elevasi terendah dibanding IUP lain di wilayah Baliara.
Kondisi itu menyebabkan air limpasan dari wilayah sekitar mengalir masuk ke area perusahaan saat hujan.
PT TIM mengaku telah melakukan sejumlah langkah pengelolaan lingkungan.
Salah satunya mengoperasikan lima unit settling pond untuk pengendapan limbah sesuai dokumen Andal.
Perusahaan juga melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang seluas 33 hektare.
Rehabilitasi dilakukan dengan menanam pohon sengon, jati, dan trembesi.
PT TIM juga menangani sedimentasi pesisir Desa Baliara dengan penyedotan lumpur menggunakan pompa hisap.
Kegiatan tersebut melibatkan masyarakat Kampung Bajo untuk pengurangan lumpur secara manual.
Sementara itu, hasil uji laboratorium DLH Sultra menunjukkan kenaikan parameter pH hingga 9,8.
Menanggapi temuan tersebut, PT TIM berkomitmen memperketat penggunaan koagulan untuk mempercepat pengendapan sedimen.
Perusahaan juga merencanakan pembangunan sungai sodetan untuk mengalihkan aliran air limpasan.
Selain itu, perusahaan akan menambah alat berat dan menyampaikan laporan lingkungan secara berkala.
Pusdal LH Sulawesi Maluku memastikan verifikasi lapangan segera dilakukan untuk memastikan komitmen tersebut dijalankan.*









