Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolres Kolaka Tangkap Pengedar Sabu, 11 Paket Siap Edar Disita

Polres Kolaka Tangkap Pengedar Sabu, 11 Paket Siap Edar Disita

KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka.

Seorang pria berinisial NHA (23) ditangkap di Jalan Konggoasa, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Ari membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui program Kapolres Kolaka Sahabat Polri.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Konggoasa.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Iptu Jamal bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di titik yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika.

Saat pemantauan, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Konggoasa.

Pria tersebut duduk di atas sepeda motor Honda Beat berwarna biru.

Petugas menduga pria itu sempat membuang sesuatu sehingga langsung melakukan pemeriksaan.

Polisi kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial NHA.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Dari interogasi awal, tersangka mengaku hendak mengedarkan sabu menggunakan metode tempel.

Metode tersebut dilakukan dengan menyimpan paket narkotika di lokasi tertentu lalu memotret titik penyimpanan.

Foto lokasi kemudian dikirim kepada calon pembeli sebagai petunjuk pengambilan barang.

Saat penggeledahan tas selempang tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar.

Tersangka juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar rumah tantenya di Jalan Merpati.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 11 sachet plastik klip berisi sabu.

Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 4,82 gram.

Polisi juga menyita tas selempang, kotak tupperware, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat pendukung lainnya.

Selain itu, satu unit handphone Samsung dan sepeda motor Honda Beat turut diamankan.

Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga warga binaan di lapas.

Namun tersangka tidak mengetahui identitas maupun lokasi pasti orang tersebut.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHPidana.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -