Mantan Orang Nomor Satu Konawe Utara Dilaporkan ke Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Mantan orang nomor satu di Konawe Utara (R) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Laporan ini dilayangkan oleh Kantor Hukum LMN & Partners sebagai kuasa hukum korban (J) yang menderita kerugian atas peristiwa tersebut.
Penjelasan Kuasa Hukum Korban, La Ode Muhram Naadu, peristiwa hukum ini terjadi pada hari Jum’at, 27 Februari 2026, di Desa Tadoloiyo Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara.
“Terjadi pencurian mesin Crusher/Penggilingan Batu milik klien kami. Saksi di lokasi menemukan sekelompok orang sedang membongkar rangkaian besi pabrik menggunakan alat blender pemotong dan memuatnya ke dalam truk,” terang Muhram Naadu.
Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. Berdasarkan keterangan para pelaku di lapangan, mereka bergerak atas perintah langsung dari R yang merupakan eks pejabat di Konawe Utara.
R dilaporkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 479 ayat (2) huruf (b) j.o Pasal 521 ayat (1) j.o. Pasal 364 KUHP Nasional. Sebagaimana dugaan perbuatan R bersama rekan telah mencuri, merusak barang dan melanggar garis polisi.
Muhram mengatakan bahwa kerugian kliennya atas peristiwa ini ditaksir mencapai 4 Milliar Rupiah.
“Atas kejadian ini kerugian klien kami ditaksir mencapai 4 Milliar Rupiah. Kami sudah estimasi dan mengumpulkan bukti-buktinya. Sudah kami lampirkan dalam pelaporan,” tutupnya.*









