Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKSBSI Kendari Laporkan PT Tunggal Djaja Indah ke Polda Sultra

KSBSI Kendari Laporkan PT Tunggal Djaja Indah ke Polda Sultra

KENDARIKINI.COM — DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kendari melaporkan PT Tunggal Djaja Indah ke Polda Sultra.

Perusahaan industri pabrik cat di Baruga, Kota Kendari itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari.

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja berinisial SM mengaku menerima upah di bawah UMK.

SM diketahui bekerja sejak Desember 2020 hingga Januari 2026 di perusahaan tersebut.

Pada Januari 2026, pekerja tersebut mengaku diminta mengajukan pengunduran diri oleh pihak perusahaan.

SM kemudian memberikan kuasa kepada KSBSI Kendari untuk mendampingi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan dugaan pelanggaran terungkap saat proses bipartit hingga tripartit.

Mediasi tersebut difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari bersama pihak perusahaan.

Menurut Iswanto, awalnya pihaknya mempersoalkan hak pesangon pekerja tersebut.

Namun setelah memeriksa slip gaji, ditemukan adanya pembayaran upah di bawah UMK.

KSBSI mengaku telah menawarkan solusi kepada perusahaan agar membayarkan kekurangan upah pekerja.

Serikat buruh juga tidak mempersoalkan pesangon demi meringankan beban perusahaan.

Iswanto menegaskan pembayaran upah di bawah UMK dapat dikategorikan tindak pidana ketenagakerjaan.

Hal itu merujuk Pasal 185 jo Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu juga diatur dalam Pasal 23 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia menyebut pelanggaran tersebut terancam pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp400 juta.

Pada mediasi tripartit pertama, 12 Maret 2026, perusahaan disebut menolak membayar kekurangan upah.

Perusahaan hanya bersedia membayar uang pengganti hak dan uang pisah kepada pekerja.

KSBSI Kendari kemudian memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tunggal Djaja Indah belum memberikan tanggapan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -