Kamis, Juni 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Sultra Selidiki Kasus Pencurian yang Diduga Libatkan Eks Bupati Konut

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara mulai menyelidiki perkara yang diduga melibatkan mantan Bupati Konawe Utara berinisial RKM.

Penyelidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencurian, pengrusakan, dan pelanggaran otoritas.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Trans Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Konawe Utara, 27 Februari 2026.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 476 KUHP, Pasal 521 KUHP, dan Pasal 364 KUHP.

Pelapor dan saksi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sultra pada Senin (16/3/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Unit I Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum LMN & Partners, Iman Rifaldi, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan.

Ia menyebut sejumlah bukti tambahan juga telah diserahkan kepada penyidik.

“Pemeriksaan terhadap klien dan saksi telah dilakukan, termasuk penyerahan bukti tambahan,” ujar Iman.

Menurutnya, bukti tersebut dinilai memperkuat laporan yang diajukan kepada pihak kepolisian.

Pelapor bernama Jalil diperiksa selama sekitar tiga jam didampingi tim kuasa hukum.

Kuasa hukum lainnya, La Ode Muhram Naadu, menyebut kerugian kliennya ditaksir mencapai Rp4 miliar.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan dampak kerusakan dan kehilangan yang dialami korban.

Pihak pelapor berharap penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Mereka juga berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami percaya Polda Sultra menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu,” tutup Muhram.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -