KENDARIKINI.COM – Aktivitas hauling ore nikel diduga bebas melintas di jalan Kota Kendari dan menjadi sorotan publik.
Sorotan muncul setelah temuan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Sulawesi Tenggara.
Perhatian publik kini mengarah pada kinerja Dinas Perhubungan Kota Kendari terkait pengawasan kendaraan angkutan berat.
Aktivitas hauling disebut terjadi di sejumlah ruas jalan utama dengan intensitas cukup tinggi.
Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengungkap hasil investigasi lapangan pada 24 Februari 2026.
Pemantauan dilakukan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kendari.
Di lokasi tersebut ditemukan armada dump truck hauling PT ST Nickel menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa.
“Jumlah armada cukup banyak dan melintas hampir setiap malam,” ujar Malik.
Ia menyebut beberapa sopir mengaku muatan kendaraan mencapai lebih dari 13 ton per truk.
Padahal BPJN Sulawesi Tenggara menetapkan batas tonase maksimal kendaraan di ruas jalan tersebut hanya 8 ton.
Jika melebihi batas tersebut, aktivitas hauling berpotensi melanggar aturan penggunaan jalan.
Kondisi ini juga dinilai dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Malik mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas Perhubungan Kota Kendari.
Sebab aktivitas hauling tersebut berlangsung di wilayah yang seharusnya berada dalam pengawasan Dishub.
Sebelumnya Dishub Kendari menyebut telah melakukan pengawasan kendaraan angkutan di wilayah kota.
Namun temuan investigasi lapangan menunjukkan aktivitas hauling masih terus berlangsung.
APH Sultra Bersatu menilai pengawasan harus terlihat nyata di lapangan.
DPRD Sultra juga berencana membentuk Panitia Khusus untuk menelusuri persoalan hauling tersebut.
Langkah itu diharapkan mampu memastikan aktivitas angkutan tambang sesuai aturan yang berlaku.*










