KENDARIKINI.COM – Warga terdampak aktivitas PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS) kembali menggugat perusahaan senilai Rp42,7 miliar di Pengadilan Negeri Unaaha.
Gugatan bernomor 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh diajukan masyarakat Desa Tani Indah, Konawe, dan Desa Banggina, Konawe Utara.
Langkah hukum ditempuh karena putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai belum dijalankan perusahaan maupun pihak terkait.
Sebelumnya, PN Unaaha melalui Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh menyatakan PT OSS melakukan Perbuatan Melawan Hukum akibat pencemaran lingkungan.
Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, mengatakan masyarakat belum melihat pemulihan lingkungan maupun pemulihan hak warga pascaputusan inkrah.
Menurutnya, perusahaan justru diduga masih menimbulkan dampak lingkungan, termasuk penimbunan saluran irigasi yang dimanfaatkan masyarakat.
Nilai gugatan meliputi kerugian materiil Rp35,765 miliar akibat hilangnya mata pencaharian serta kerugian immateriil Rp7 miliar.
Andi menyebut gugatan terbaru diperkuat putusan inkrah sebelumnya serta perhitungan kerugian ekonomi oleh tenaga ahli.
WALHI juga mengungkap hasil uji laboratorium sebelumnya menemukan kandungan logam berat di sumber air melebihi baku mutu.
Perwakilan warga, Anas, mengatakan tambak, sungai, dan lahan pertanian tidak lagi produktif sejak aktivitas industri berkembang.
Ia berharap perusahaan bertanggung jawab serta memulihkan lingkungan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum masyarakat, Rahman, menegaskan putusan berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan dan pengabaian dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Dalam gugatan itu, warga meminta PT OSS membayar ganti rugi Rp42,7 miliar sekaligus memastikan pemulihan lingkungan benar-benar terlaksana.*










