KENDARIKINI.COM – Musyawarah Daerah (Musda) DPD I KNPI Sulawesi Tenggara berbuntut polemik serius.
Salah satu kandidat ketua, Agus Salim Misman, melaporkan panitia ke Polda Sultra. Laporan diajukan Rabu (18/03/2026).
Kuasa hukum pelapor, Hasmadan Saputra, menyebut ada dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam pelaksanaan Musda.
Menurutnya, kliennya telah memenuhi syarat dengan membayar uang pendaftaran bernilai jutaan rupiah kepada panitia.
Namun, proses pemilihan disebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam forum Musda tersebut.
Kliennya justru mengetahui adanya ketua terpilih melalui unggahan panitia di media sosial, tertanggal 17 Maret 2026.
Hasmadan menilai terdapat rangkaian tipu muslihat yang merugikan kliennya sebagai peserta calon ketua.
Ia menyebut laporan telah disertai bukti awal dan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sultra.
Panitia juga diduga mengatur kemenangan pihak tertentu dalam proses yang dinilai tidak transparan.
Kasus ini disebut berpotensi melanggar Pasal 492 KUHP terkait perbuatan curang.
Pihak pelapor mendesak kepolisian segera memproses laporan tersebut secara profesional dan terbuka.
Selain itu, mereka meminta Ketua Umum DPP KNPI turut dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah organisasi kepemudaan di Sulawesi Tenggara.
Pelapor juga meminta hasil Musda KNPI Sultra dianulir karena dianggap cacat prosedur.
Mereka mendesak pelaksanaan Musda ulang secara adil, terbuka, dan sesuai AD/ART organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia Musda KNPI Sultra belum memberikan keterangan resmi.*










