Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolisi Tangkap Pelaku Curanmor 22 TKP di Kendari

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 22 TKP di Kendari

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AN, Selasa (21/4/2026).

Penangkapan dilakukan Tim Buser 77 sekitar pukul 10.30 Wita di depan Penginapan Noer Empat, Jalan Diponegoro, Kendari Barat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, AN terlibat kasus curanmor di 22 tempat kejadian perkara.

Pelaku ditangkap setelah penyidik mengantongi bukti cukup dan melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka.

Kasus yang diungkap bermula dari pencurian motor di halaman Kantor Lurah Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Korban berinisial NU memarkir Yamaha New Mio M3 saat mengurus administrasi di kantor kelurahan.

Saat berada di dalam kantor, korban melihat dua pelaku membawa kabur motor dengan cara didorong menggunakan kendaraan lain.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp21,3 juta dan melapor ke Polsek Abeli.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit Yamaha New Mio M3 warna merah sebagai barang bukti.

Polisi menyebut AN beraksi bersama rekannya, Akbar alias Undo, dengan memanfaatkan situasi sepi saat menjalankan aksinya.

Motor hasil curian dibawa ke rumah pelaku, lalu diubah bentuk fisiknya agar mudah dijual kembali.

Dalam pemeriksaan, AN mengaku telah melakukan curanmor di 22 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari.

Pelaku juga mengaku kerap menerima motor curian dari rekannya untuk ditampung, diubah, lalu dijual.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah dan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -