Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDishub Kota Kendari Sebut PT Asmindo Tak Kantongi Izin Penggunaan Jalan Umum

Dishub Kota Kendari Sebut PT Asmindo Tak Kantongi Izin Penggunaan Jalan Umum

Kendari – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menegaskan bahwa PT. Asmindo perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan tambang belum memiliki izin.

Kadis Perhubungan Kota Kendari La Ode Abdul Manas Salihin mengatakan bahwa PT. Asmindo hanya memiliki izin penggunaan jalan umum.

“Kalau PT. Asmindo ada rekomendasi Wali Kota tentang penggunaan jalan sementara untuk pengangkutan tambang dalam wilayah Kota Kendari,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut telah mati sejak 31 Agustus 2023.

“Namun per tanggal 31 Agustus 2023 rekomendasi penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang dalam wilayah Kota Kendari telah mati,” ungkapnya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dikumpulkan media ini PT. MCM, PT. Asmindo, dan PT TAS melakukan Kerja Sama Operasi (KSO).

PT. Asmindo sendiri bertugas sebagai perusahaan jasa pengangkutan Ore Nikel dari PT. MCM ke Jetty PT. TAS.*

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -