KENDARIKINI.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra dengan PT KKU berlangsung memanas, Rabu (29/4/2026).
RDP di ruang Toronipa DPRD Sultra awalnya berjalan tenang, namun berubah tegang saat pembahasan legalitas izin tambang.
Perwakilan PT KKU, Cipto, hanya memaparkan izin secara lisan melalui perangkat tanpa membagikan dokumen fisik.
Sikap tersebut memicu pertanyaan anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, terkait transparansi data publik.
Suwandi meminta dasar hukum larangan pemberian salinan dokumen legalitas kepada DPRD sebagai wakil rakyat.
Ia menegaskan DPRD berhak mengakses data berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau bisa diberi catatan foto copy untuk kebutuhan pengawasan,” tegas Suwandi dalam rapat.
Cipto menyatakan dokumen tersebut merupakan bagian dari dokumen negara yang terbatas untuk dibagikan.
Ia mengklaim perusahaan hanya dapat menunjukkan data secara lisan sesuai aturan internal perusahaan.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Suwandi yang menilai sikap tersebut menghambat fungsi pengawasan DPRD.
Suwandi bahkan menyebut akan menempuh jalur lain untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan.
RDP ini merupakan tindak lanjut aspirasi P3D Konawe Utara terkait dugaan aktivitas tanpa RKAB.
PT KKU membantah tuduhan tersebut dan mengklaim operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cipto menjelaskan, perusahaan mengacu pada Surat Edaran Ditjen Minerba Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025.
Surat tersebut memperbolehkan penambangan terbatas maksimal 25 persen sebelum RKAB disetujui.
Ia juga menyebut PT KKU telah mengantongi persetujuan RKAB 2026 sejak 14 Maret 2026.
Dengan demikian, PT KKU menegaskan operasional tambang berada dalam koridor perizinan yang sah.*










