Minggu, Juni 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKemendagri Didesak Tindak Polemik Batas Pondidaha–Amongedo Konawe

Kemendagri Didesak Tindak Polemik Batas Pondidaha–Amongedo Konawe

KONAWE, KENDARIKINI.COM – Polemik batas wilayah Kecamatan Pondidaha dan Amongedo kembali mencuat dan mendapat sorotan publik luas.

Sejumlah masyarakat dan aktivis mendesak Kementerian Dalam Negeri segera menyikapi dugaan pelanggaran administratif Pemerintah Kabupaten Konawe.

Pondidaha dinilai memiliki dasar hukum kuat melalui Perda Nomor 6 Tahun 2006 serta Perbup Tahun 2008.

Regulasi tersebut menetapkan batas wilayah berdasarkan Sungai Tukambopo sebagai batas alam yang sah.

Namun, di lapangan diduga terjadi penyimpangan terhadap ketentuan hukum yang telah ditetapkan tersebut.

Oknum Camat Amongedo bersama Asisten I Pemkab Konawe diduga menetapkan batas wilayah tidak sesuai aturan berlaku.

Tindakan itu dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dan asas pemerintahan yang baik.

Masyarakat menilai penolakan terhadap Perda dan Perbup merupakan bentuk pembangkangan terhadap produk hukum daerah.

Aktivis mendesak Bupati Konawe mengevaluasi legalitas Kecamatan Amongedo secara menyeluruh dan transparan.

Jika terbukti tidak tunduk pada regulasi, SK pemekaran Amongedo diminta untuk dibatalkan.

Peran Badan Informasi Geospasial dinilai penting dalam verifikasi teknis batas wilayah tersebut.

Masyarakat juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -