KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara menangani dugaan pelecehan terhadap mahasiswi IAI Rawa Opa Konawe Selatan.
Penanganan dilakukan setelah gelar perkara bersama Polda Sultra dan Polresta Kendari.
Kuasa hukum korban, Muswanto, menyebut gelar perkara dipimpin Pengawasan Penyidikan Polda Sultra.
Kegiatan itu melibatkan Unit PPA Polda Sultra dan PPA Polresta Kendari.
Hasil gelar perkara memutuskan penanganan kasus ditarik ke Polda Sultra.
Muswanto berharap penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum berlaku.
“Kami berharap korban mendapat keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Sebelumnya, mahasiswi berinisial AR diduga mengalami pelecehan seksual fisik.
Peristiwa diduga terjadi pada 19 Januari 2026 usai salat subuh di ruang masjid.
Terduga pelaku disebut berinisial AA, yang dikaitkan dengan lingkungan yayasan.
Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Opa, Sardin, mengaku belum mengetahui kejadian tersebut.
Ia menyatakan, jika di luar kegiatan kampus, maka menjadi tanggung jawab pribadi.
Namun, jika terkait aktivitas akademik, akan menjadi tanggung jawab institusi.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polda Sultra.*










