Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPH Korban Desak PTDH Oknum Polisi Kasus Hilangnya BB Emas

PH Korban Desak PTDH Oknum Polisi Kasus Hilangnya BB Emas

KENDARIKINI.COM – Penasehat Hukum korban, Ahmad Sudirman, mendesak Polda Sultra menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum polisi.

Desakan itu terkait dugaan hilangnya barang bukti kalung emas putih milik kliennya.

Pernyataan disampaikan menjelang Sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Propam Polda Sultra.

Ahmad menyebut kasus ini memenuhi unsur pelanggaran berat sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ia menilai terdapat dugaan niat jahat akibat penguasaan barang bukti tidak resmi.

“Kami meminta sanksi PTDH bagi oknum terlibat, termasuk Oba, Anto, Surya,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketegasan diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi Polri.

Ahmad juga berharap persidangan etik berjalan transparan dan objektif.

Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

Sebelumnya, Ahmad mengungkap dugaan kejanggalan hilangnya barang bukti berdasarkan hasil klarifikasi Itwasda.

Kronologi mengindikasikan adanya selisih barang bukti saat dokumentasi penyidik.

Keluarga korban menemukan satu perhiasan hilang setelah proses penyerahan barang bukti.

Kasus ini dilaporkan korban berinisial F ke Propam Polda Sultra.

Propam kemudian memeriksa sejumlah oknum polisi terkait dugaan pelanggaran.

Hasil pemeriksaan menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran kode etik.

Temuan itu tertuang dalam SP2HP2 Nomor B/153/III/HUK.12/2026 tertanggal 26 Maret 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan barang bukti.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -