KENDARIKINI.COM – Penasehat Hukum korban, Ahmad Sudirman, mengungkap dugaan hilangnya barang bukti emas di Polres Baubau.
Hal itu disampaikan berdasarkan Surat Klarifikasi Itwasda Polda Sultra Nomor B/121/I/WAS.2.4/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Ahmad menjelaskan, kasus bermula 31 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Polres Baubau.
Terduga pelaku pencurian, Adrian, menyerahkan satu kantong emas kepada oknum polisi berinisial Oba.
Namun, barang bukti tidak langsung diserahkan ke penyidik piket sesuai prosedur.
Barang bukti disebut tetap berada dalam penguasaan tim Opsnal Polres Baubau.
Pada pukul 19.00 WITA, Aiptu Anto Widarsos membawa barang bukti ke rumah korban untuk verifikasi.
Keluarga korban mendokumentasikan kondisi barang bukti masih lengkap saat itu.
Ahmad menyebut kejanggalan muncul pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Saksi melihat oknum Buser keluar masuk ruangan sebelum dilakukan dokumentasi barang bukti.
Barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik tanpa berita acara resmi.
Setelah itu, keluarga korban menemukan adanya pengurangan satu perhiasan dalam dokumentasi.
Ahmad menyebut temuan tersebut diperkuat keterangan internal anggota Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur.
Sebelumnya, Propam Polda Sultra telah memeriksa sejumlah oknum polisi atas laporan korban berinisial F.
Hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang akan disidangkan.
Perkembangan itu tertuang dalam SP2HP2 Nomor B/153/III/HUK.12/2026 tertanggal 26 Maret 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan barang bukti di Polda Sultra.*










