KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian elektronik yang terjadi di 41 lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial D ditangkap Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan Tim URC Buser77 bersama Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra.
Pelaku diamankan di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasus yang diungkap berawal dari laporan seorang pengacara asal Kabupaten Muna.
Korban kehilangan ponsel Vivo F23 5G, uang tunai, kartu ATM, dan dokumen pribadi.
Peristiwa terjadi saat korban tertidur di dalam mobil di kawasan Jalan Bypass Laode Hadi, Kendari.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti satu unit ponsel Vivo F23 5G milik korban.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri bersama rekannya berinisial U.
Keduanya memanfaatkan kondisi korban yang tertidur di kursi pengemudi.
Pelaku kemudian mengambil ponsel dan uang yang berada di atas dasbor mobil.
Ponsel hasil curian dijual ke sebuah konter di Kendari seharga Rp500 ribu.
Uang hasil kejahatan dibagi berdua dan sebagian digunakan membeli narkotika jenis sabu.
AKP Welliwanto Malau mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian.
Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian elektronik di 41 TKP wilayah Kota Kendari.
Sebanyak 32 aksi dilakukan sendiri, sedangkan sembilan lainnya bersama rekannya yang masih diburu polisi.*










