Senin, Juni 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolda Sultra Tahan Tersangka Tambang Ilegal di Pomalaa Kolaka

Polda Sultra Tahan Tersangka Tambang Ilegal di Pomalaa Kolaka

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Penindakan dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra setelah menerima laporan masyarakat.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan laporan menyebut adanya aktivitas tambang tanpa izin.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lokasi,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Tim Ditreskrimsus kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa perizinan resmi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Barang bukti meliputi tiga unit excavator serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka.

“Tersangka telah kami tetapkan dan saat ini menjalani proses hukum,” kata AKBP Edi.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

DD dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -