Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaGMA Desak Pokja Buka Dokumen Tender Kemenag Sultra

GMA Desak Pokja Buka Dokumen Tender Kemenag Sultra

KENDARIKINI.COM – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) mendesak Pokja Pengadaan membuka dokumen pemenang tender kepada publik.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menilai keterbukaan dokumen penting untuk menjamin transparansi pengadaan pemerintah.

Ia mengatakan publik berhak mengetahui kelengkapan administrasi, teknis, pengalaman, dan kualifikasi perusahaan pemenang tender.

Menurut Ikbal, keterbukaan dokumen juga menjadi sarana pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

“Transparansi penting untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan,” ujar Ikbal.

Ia menambahkan, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

GMA Sultra turut menyoroti tujuh paket proyek di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara.

Paket tersebut meliputi pembangunan KUA Poasia, KUA Asera, KUA Kolaka, KUA Batukara, dan KUA Lalolae.

Selain itu, pembangunan Ruang Kelas Baru MIN 2 Muna serta pembangunan MAN Insan Cendekia Kendari.

Ikbal menyebut sejumlah informasi yang beredar menimbulkan pertanyaan terkait proses evaluasi dan penetapan pemenang tender.

Karena itu, GMA Sultra meminta Pokja memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat melalui dokumen pengadaan.

“Keterbukaan dokumen juga diperlukan untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang terkait proses tender. Dengan akses informasi yang terbuka, masyarakat dapat menilai secara objektif apakah seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai aturan dan prinsip persaingan sehat,” katanya.

GMA Sultra juga menyampaikan dugaan adanya indikasi persekongkolan dalam beberapa paket pekerjaan tersebut.

Namun, organisasi itu menegaskan seluruh dugaan harus diuji melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum serta lembaga pengawas ikut mengawasi proses pengadaan tersebut.

“Jika seluruh proses sudah sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk menutup dokumen pemenang tender,” tutup Ikbal.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -