KENDARIKINI.COM – Polres Konawe Utara mengungkap sejumlah kasus kriminal dalam konferensi pers di Mapolres Konawe Utara, Selasa (10/6/2026).
Kasus yang dipaparkan meliputi narkotika, pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, peredaran minuman keras, dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi.
Pengungkapan terbesar berasal dari tindak pidana narkotika. Polisi mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan sabu.
Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Konawe Utara menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 221,29 gram.
Kapolres Konawe Utara AKBP Ricko Pernanda menegaskan pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius kepolisian.
Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman besar bagi generasi muda dan berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan lainnya.
“Polres Konawe Utara akan terus meningkatkan penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat,” kata Ricko.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara Iptu Hasdinar mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan dan informasi masyarakat.
Sebanyak 11 tersangka diduga berperan sebagai pengguna maupun pengedar sabu di sejumlah wilayah Konawe Utara.
Mereka diamankan di Kecamatan Oheo, Molawe, Lasolo, Lasolo Kepulauan, Lembo, Andowia, dan Langgikima.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Hasdinar mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Informasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman,” ujarnya.
Sebelas tersangka berinisial SR, AD, JS, HM, AS, RH, BS, RN, SY, KP, dan MF.
Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai 0,79 gram hingga 140,72 gram sabu.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum yang berlaku.*










