KENDARIKINI.COM – Sengketa tanah warga Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari, memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyatakan gugatan perkara tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.
Putusan itu tercantum dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi yang diputus Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam proses perkara, warga mendapat pendampingan hukum dari Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, bersama tim.
Salah seorang warga, Erik Lerihardika, mengaku bersyukur atas putusan yang dikeluarkan PN Kendari.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini,” ujar Erik.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Andre Darmawan dan tim yang telah mendampingi warga.
Menurut Erik, pendampingan hukum tersebut memberikan semangat kepada warga memperjuangkan hak melalui jalur hukum.
“Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas,” katanya.
Warga berharap putusan PN Kendari memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.
Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati dan menjalankan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Sengketa tersebut bermula dari persoalan kepemilikan sejumlah bidang tanah di kawasan Tunggala Dalam.
Warga menyebut terdapat delapan rumah yang tanahnya kemudian tercatat atas nama pihak lain dan telah bersertifikat.
Sebagian warga mengaku membeli tanah tersebut sejak 2013 dari Herman atau Suharto sebagai pemilik sebelumnya.
Warga mengklaim memiliki alas hak, bukti pembayaran PBB, serta sejumlah dokumen pendukung kepemilikan tanah.
Persoalan tersebut sempat dibahas melalui pertemuan warga dengan pihak penggugat di Kantor Lurah Wua-wua.
Warga kemudian menempuh jalur hukum setelah muncul persoalan terkait sertifikat tanah yang diterbitkan BPN.
Putusan PN Kendari kini menjadi dasar bagi warga untuk melanjutkan upaya memperoleh kepastian hukum.
Namun, putusan tidak dapat diterimanya gugatan tersebut tidak serta-merta merupakan putusan mengenai pokok kepemilikan tanah.*










