Selasa, Agustus 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gempur Sultra Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Konawe Utara

KENDARIKINI.COM – Gempur Sultra menyoroti dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Mandala Jayakarta.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Desa Boelamo, Kabupaten Konawe Utara, pada periode 2015 hingga 2021.

Gempur Sultra menyebut kawasan yang diduga terdampak mencapai sekitar 32 hektare.

Ketua Harian Gempur Sultra, Ikbal Buton, meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

“Kami meminta aparat tidak melihat persoalan ini hanya sebagai administrasi perizinan,” tegas Ikbal.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup status kawasan, dokumen kehutanan, lingkungan, serta perizinan pertambangan.

Gempur Sultra juga meminta pemerintah memverifikasi luasan kawasan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Selain itu, audit lingkungan dinilai penting untuk mengetahui dampak ekologis akibat pembukaan kawasan tersebut.

Gempur Sultra menyebut pembukaan lahan berpotensi menyebabkan hilangnya vegetasi dan habitat satwa.

Aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan erosi, sedimentasi, serta mengganggu tata air kawasan.

Potensi pencemaran badan air juga perlu diperiksa apabila material pertambangan masuk ke sungai atau sumber air.

Ikbal meminta instansi terkait menghitung potensi kerusakan lingkungan dan kemungkinan kerugian negara.

Gempur Sultra juga meminta pemeriksaan seluruh dokumen perusahaan selama periode aktivitas yang dipersoalkan.

Dokumen tersebut meliputi perizinan kehutanan, lingkungan, pertambangan, serta kewajiban penerimaan negara.

Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Gempur Sultra menegaskan tudingan terhadap perusahaan harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti sah.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta negara bekerja berdasarkan hukum dan bukti,” ujar Ikbal.

Jika pelanggaran terbukti, Gempur Sultra meminta penegakan hukum dilakukan tanpa perlakuan khusus.

Mereka juga meminta adanya pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan membuktikan terjadi kerusakan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -