Selasa, Agustus 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AMPHI Sultra Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Pasir di Pantai Batauga

KENDARIKINI.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sultra melaporkan dugaan tambang ilegal pasir di Pantai Bandar Batauga.

Laporan tersebut disampaikan AMPHI Sultra ke Polres Buton, Selasa (11/8/2026).

Ketua AMPHI Sultra, LM Roziq Arifin alias La Ode Pendemo, meminta Unit Tipiter segera menyelidiki dugaan aktivitas tersebut.

Menurutnya, pengambilan material pasir diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan hukum.

“Kami membawa laporan hukum agar dugaan aktivitas penambangan ilegal segera ditelusuri secara serius dan profesional,” kata La Ode Pendemo.

AMPHI Sultra juga meminta polisi memeriksa status penguasaan lahan yang menjadi lokasi pengambilan material pasir.

Lahan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan mantan Bupati Buton Selatan berinisial LA.

Namun, AMPHI menegaskan informasi mengenai kepemilikan lahan tersebut masih harus diverifikasi melalui dokumen pertanahan.

Polisi juga diminta menelusuri pihak yang menguasai, mengelola, membiayai, mengoperasikan, dan menerima keuntungan kegiatan tersebut.

Selain itu, AMPHI meminta pemeriksaan terhadap perizinan tambang, dokumen lingkungan, penggunaan alat berat, serta penjualan material pasir.

Mereka juga mendorong pemeriksaan lapangan untuk mengetahui potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengambilan pasir.

La Ode menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa melihat status sosial maupun jabatan.

“Kalau ditemukan kegiatan tanpa izin atau pelanggaran lingkungan, maka harus ditindak tegas,” ujarnya.

AMPHI Sultra meminta penanganan laporan dilakukan transparan, profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti.

Mereka juga meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.

AMPHI menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga proses penanganannya mendapatkan kejelasan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -