KENDARIKINI.COM – Sebanyak 2.185 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Tenggara diusulkan mendapatkan remisi HUT ke-81 RI.
Data tersebut berasal dari total 2.738 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Sultra.
Hal itu tercantum dalam rekapitulasi Ditjenpas Sultra tertanggal 2026 yang diterima Kendarikini.com, Rabu (12/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 warga binaan diusulkan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Mereka tersebar di Lapas Kendari, Rutan Kolaka, LPKA Kendari, Lapas Baubau, dan Rutan Kendari.
Sementara itu, sebanyak 63 warga binaan yang diusulkan remisi merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, membenarkan data pengusulan remisi tersebut.
“Betul itu remisi di Sultra. Ada beberapa yang langsung bebas,” kata Sulardi, Rabu (12/8/2026).
Pengusulan remisi mencakup sejumlah satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Sultra.
Rinciannya meliputi LPKA Kendari 48 orang, Rutan Kendari 250 orang, dan Lapas Kendari 780 orang.
Kemudian Lapas Perempuan Kendari 122 orang, Rutan Unaaha 261 orang, serta Rutan Kolaka 229 orang.
Selanjutnya, Rutan Raha mengusulkan 168 orang dan Lapas Baubau sebanyak 317 orang.
Namun, rincian per satuan kerja dalam data tersebut berjumlah 2.175 orang, berbeda 10 orang dari total 2.185.
Perbedaan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Ditjenpas Sultra untuk memastikan angka rekapitulasi.
Remisi umum dan pengurangan masa pidana (PMP) merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*










