KENDARIKINI.COM – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) menggelar penyuluhan hukum di Desa Puasana.
Kegiatan berlangsung di Balai Desa Puasana, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, dengan tema harmonisasi hukum adat dan hukum nasional.
Penyuluhan tersebut bertujuan memperkuat kesadaran hukum masyarakat setelah lahirnya KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.
Salah satu materi yang dibahas yakni pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim FH UHO menjelaskan, hukum adat tetap memiliki batas penerapan dalam sistem hukum nasional.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2025, norma adat harus selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip HAM.
Norma adat juga perlu dituangkan melalui regulasi daerah untuk memberikan kepastian hukum.
Ketua Tim PKM FH UHO, Dr. Sahrina Safiuddin, mengatakan pemahaman tersebut penting mencegah benturan hukum.
“KUHP Baru memberi ruang bagi hukum adat. Namun, ada kriteria agar penerapannya tidak melanggar hukum nasional,” ujar Sahrina.
Penyuluhan diikuti perangkat desa, pemangku adat, tokoh masyarakat, dan warga Desa Puasana.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan pembahasan penyelesaian perkara ringan dan sengketa keluarga melalui mekanisme adat.
Masyarakat turut mempertanyakan penerapan denda adat dalam penyelesaian berbagai persoalan di tingkat desa.
Sahrina mengatakan tim akademisi UHO membantu masyarakat memetakan norma adat agar selaras dengan hukum nasional.
Pasca kegiatan, Pemerintah Desa Puasana dan lembaga adat didorong menginventarisasi norma adat yang masih berlaku.
Norma tersebut selanjutnya diharapkan dapat didokumentasikan sebagai bahan penyusunan produk hukum desa.
Dokumentasi juga dapat menjadi masukan dalam penyusunan Perda tentang pengakuan hukum adat di Kabupaten Konawe.*












