Senin, Agustus 31, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKejagung Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus Nikel PT CNI Rp401 Miliar

Kejagung Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus Nikel PT CNI Rp401 Miliar

KENDARIKINI.COM – Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menerima penyerahan kerugian keuangan negara perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.

Nilai kerugian negara yang dikembalikan PT CNI mencapai Rp401,65 miliar.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut, Senin (31/8/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017 hingga 2020.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli terkait perkara tersebut.

Penyidik juga menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil penghitungan BPKP RI, kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

Kerugian tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor nikel PT CNI yang diduga menggunakan dokumen tidak sah.

Pada 28 Agustus 2026, PT CNI menyerahkan kerugian negara tersebut kepada Tim Penyidik JAM PIDSUS.

Dana itu telah dititipkan melalui Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama JAM PIDSUS.

Saiful mengatakan, pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum korupsi bukan semata berorientasi penindakan atau pemidanaan,” kata Saiful.

Menurutnya, penegakan hukum juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -