KENDARIKINI.COM — Polresta Kendari kembali menangkap pelaku pencurian rumah kosong di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga.
Pelaku berinisial UN alias Undo, 41 tahun, diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg SatIntelkam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, UN ditangkap Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Penangkapan berlangsung di Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Pelaku baru lagi. Sudah tiga pelaku, dua sudah menjalani proses pemberkasan dan satu baru diamankan tadi malam,” kata Welliwanto.
Kasus tersebut bermula ketika korban meminta karyawannya mengecek rumah yang sudah lama tidak ditempati.
Pemeriksaan pada 10 Agustus 2026 menemukan pintu rumah terbuka dan dua gembok telah hilang.
Sejumlah barang korban juga raib, termasuk meja makan Jepara, lemari hias, pakaian, peralatan rumah tangga, speaker, televisi, dan AC.
Dalam pemeriksaan, UN mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DA di rumah tersebut.
Aksi pertama dilakukan setelah keduanya mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong dan pintunya tidak terkunci.
UN dan DA kemudian mengambil meja makan serta lemari hias, lalu barang tersebut dijual seharga Rp3 juta.
Sekitar tiga bulan kemudian, keduanya kembali mencuri di rumah yang sama.
UN mengambil gorden, peralatan makan, gelas, bingkai foto, hiasan bunga, serta puluhan pakaian.
Sementara DA mengambil lemari plastik dari rumah korban.
Polisi menyita sejumlah barang, di antaranya meja makan, lemari hias, dua set gorden, pakaian, dan peralatan rumah tangga.
Menurut pengakuan UN, hasil penjualan barang curian digunakan membeli sabu di Kelurahan Gunung Jati.
Sabu tersebut kemudian digunakan bersama DA.
Polisi menyebut para pelaku terlebih dahulu memantau rumah korban yang diketahui tidak berpenghuni sebelum beraksi.*












