Rabu, September 2, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaGerindra Sultra Tak Dampingi Hukum Teguh Rahmat yang Jadi Tersangka

Gerindra Sultra Tak Dampingi Hukum Teguh Rahmat yang Jadi Tersangka

KENDARIKINI.COM – DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara menyikapi penetapan Teguh Rahmat sebagai tersangka.

Teguh Rahmat merupakan anggota DPRD Konawe dari Fraksi Gerindra.

Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sekretaris DPD Gerindra Sultra Safarullah mengatakan, partai tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, Gerindra tetap menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“DPD Partai Gerindra Sultra menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Safarullah, Rabu (2/9/2026).

Ia menegaskan, partai tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Teguh Rahmat.

“DPD Partai Gerindra tidak akan melakukan pendampingan hukum,” tegas Safarullah.

Safarullah menyebut sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang dijalankan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Teguh Rahmat dilaporkan Rudi Candra terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut telah dibuat sejak 2022, sebelum Teguh Rahmat menjabat sebagai anggota DPRD Konawe.

Polda Sultra kemudian menetapkan Teguh Rahmat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara tersebut kini masih berproses di Ditreskrimum Polda Sultra.

Gerindra Sultra menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -