Rabu, September 2, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Tangkap Terduga Begal Payudara, Korban Diduga Empat Orang

Polresta Kendari Tangkap Terduga Begal Payudara, Korban Diduga Empat Orang

KENDARIKINI.COM – Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap terduga pelaku begal payudara.

Penangkapan dilakukan terhadap RI, 38 tahun, pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, tersangka diduga melakukan pencabulan dengan kekerasan terhadap sejumlah perempuan.

“Perbuatan tersebut diduga terjadi sejak 2025 dan menyasar perempuan yang sedang beraktivitas seorang diri. Salah satu korban berinisial A, 24 tahun, merupakan mahasiswa yang berdomisili di Kota Kendari,” katanya melalui keterangan resminya diterima kendarikini.com.

Sambungnya, Peristiwa yang dialami A terjadi sekitar pukul 18.10 Wita setelah korban selesai jogging di Kompleks BTN Surya Mas.

“Saat berjalan seorang diri, korban menggunakan headset sehingga tidak menyadari kendaraan yang mendekatinya dari arah belakang,” tambahnya.

Pelaku kemudian mendekati korban menggunakan sepeda motor dan diduga memegang serta meremas payudara kanan korban.

“Korban spontan berteriak dan menangis setelah mengalami tindakan tersebut. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Korban sempat mengingat nomor polisi kendaraan dan ciri-ciri pengendaranya sebelum meminta ayahnya datang menjemput,” ungkapnya.

Ayah korban yang juga berprofesi sebagai driver Maxim kemudian membantu mencari identitas terduga pelaku.

“Tersangka selanjutnya diamankan keluarga korban dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengaitkan tersangka dengan perkara tersebut,” bebernya.

Polisi kemudian menghubungkan tersangka dengan empat pengaduan sebelumnya yang memiliki ciri-ciri pelaku serupa.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebagaimana dilaporkan dalam pengaduan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf a atau b KUHP. Tersangka juga dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU TPKS juncto Pasal 127 KUHP,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -