Rabu, September 2, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Tangkap Remaja Terduga Pelaku Persetubuhan Anak

Polresta Kendari Tangkap Remaja Terduga Pelaku Persetubuhan Anak

KENDARIKINI.COM – Tim Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang remaja berinisial M, Rabu (2/9/2026).

Remaja berusia 17 tahun itu diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita.

Terduga pelaku sebelumnya diamankan keluarga korban dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Welliwanto.

Penangkapan kemudian dilakukan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari, Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kawasan BTN Cempaka Blok D, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban merupakan seorang pelajar berusia tujuh tahun.

Saat kejadian, korban berada di kamar tantenya sebelum dipanggil oleh terduga pelaku.

Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun terduga pelaku kemudian menarik tangan korban menuju ruang tamu.

Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.

Korban kemudian mengeluhkan rasa sakit setelah kejadian tersebut.

Terduga pelaku juga diduga meminta korban merahasiakan peristiwa yang dialaminya.

Atas perkara tersebut, penyidik mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -