Kamis, September 3, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaRp401,65 Miliar Dikembalikan, Kasus Nikel CNI Belum Tetapkan Tersangka

Rp401,65 Miliar Dikembalikan, Kasus Nikel CNI Belum Tetapkan Tersangka

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Uang tersebut terkait perkara dugaan penyimpangan kegiatan pertambangan dan ekspor nikel CNI periode 2017–2020.

Pengembalian uang itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan ditampilkan dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026).

Menurut Kejagung, CNI diduga memperoleh rekomendasi ekspor ketika belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kejagung juga mendalami dugaan manipulasi hasil pengujian kadar nikel untuk kepentingan ekspor.

Dalam periode tersebut, CNI tercatat mengekspor sekitar 1,25 juta ton bijih nikel hingga Maret 2018.

Jumlah ekspor kemudian disebut mencapai sekitar 1,5 juta ton dari kuota sebesar 2,3 juta ton.

Perusahaan juga disebut melakukan 29 kali pengapalan nikel sejak Oktober 2017 hingga Mei 2018.

Pada Oktober 2018, CNI kembali memperoleh kuota ekspor sekitar 2,08 juta ton.

Penyidikan perkara tersebut telah dimulai Kejaksaan Agung sejak April 2025.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 116 saksi dan tiga ahli telah diperiksa penyidik.

Kejagung juga menyita 143 dokumen terkait perkara tersebut dari sejumlah wilayah.

BPKP RI kemudian menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp401,65 miliar.

Advokat sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, menyoroti belum adanya tersangka.

Ia mempertanyakan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses rekomendasi dan kegiatan ekspor tersebut.

“Uangnya sudah kembali, tetapi publik masih menunggu siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” kata Erwin.

Menurutnya, dugaan keterlibatan penyelenggara negara juga perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Erwin menilai penanganan perkara harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -