KENDARIKINI.COM — Bakornas LKBHMI PB HMI menetapkan status Darurat Keadilan dan membuka Posko Pengaduan Nasional.
Langkah tersebut ditujukan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik mafia di berbagai sektor strategis.
Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, menyatakan posko menjadi bagian dari perlawanan konstitusional masyarakat sipil.
“Kita sedang menghadapi musuh yang dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan bernegara secara langsung,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, praktik mafia dinilai telah menyusup ke kebijakan publik, birokrasi, dan rantai pasok kebutuhan dasar.
LKBHMI PB HMI menyebut praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu integritas penegakan hukum.
Posko Pengaduan Nasional akan memfokuskan penerimaan laporan dan pendampingan hukum pada 18 klaster dugaan praktik mafia.
Klaster tersebut meliputi hukum, agraria, pangan, perdagangan, pertambangan, kesehatan, lapas, serta lingkungan dan kehutanan.
Selain itu, laporan juga mencakup dugaan mafia perjudian, perbankan dan fintech, TPPO, pendidikan, serta birokrasi.
Klaster lainnya meliputi ketenagakerjaan, pajak dan cukai, umroh dan haji, migas, serta kebijakan dan anggaran.
Ibrahim menegaskan, LKBHMI PB HMI akan mengonsolidasikan seluruh cabang LKBHMI di Indonesia.
Pihaknya juga berencana berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum yang dinilai memiliki integritas.
“Kami akan memastikan perlindungan bagi para pelapor (whistleblower),” tegas Ibrahim.
Masyarakat yang memiliki bukti atau mengetahui dugaan praktik tersebut diimbau melaporkannya kepada posko.
Seluruh laporan akan diverifikasi sebelum mendapatkan pendampingan hukum pro-bono oleh tim advokat dan paralegal LKBHMI.
LKBHMI PB HMI juga menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas serta memberikan perlindungan hukum bagi pelapor.
Narahubung: Ibrahim Asnawi, Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI. Sekretariat: Jalan Haji Samali Ujung Nomor 27B, Jakarta Selatan, Indonesia.*













