Sabtu, September 5, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaIzin Dasar PT Chen Bersaudara Jaya Disebut Lengkap, DLHK Belum Menjawab

Izin Dasar PT Chen Bersaudara Jaya Disebut Lengkap, DLHK Belum Menjawab

KENDARIKINI.COM — Kejelasan perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah PT Chen Bersaudara Jaya di Kendari belum diperoleh.

DPMPTSP Kota Kendari sebelumnya menyebut sejumlah izin dasar perusahaan tercatat lengkap dalam sistem perizinan.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, melalui Kabid Pengujian Teknis, Koordinasi dan Pengawasan, Indra Sulra.

Menurut Indra, dokumen dasar tersebut meliputi NIB, KRK, SPPL, serta PBG.

“Kalau izin dasar namanya, izin dasar itu sudah lengkap. Bahkan saya cek NIB-nya juga sudah ada,” kata Indra.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai limbah B3, limbah cair, dan dampak lingkungan, Indra mengarahkan pertanyaan kepada DLHK.

“Yang terkait dengan B3, limbah, itu ada di OPD teknis. Mereka yang paham kalau terkait teknisnya,” jelasnya.

KENDARI KINI.COM kemudian berupaya meminta penjelasan kepada DLHK mengenai status perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah perusahaan.

Konfirmasi dilakukan sejak 30 Agustus hingga 6 September 2026 melalui telepon, pesan komunikasi, surat, dan kunjungan langsung.

Wartawan juga telah mendatangi kantor DLHK beberapa kali untuk memperoleh keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Pada Rabu (2/9/2026) pukul 13.52 WITA, pesan konfirmasi kembali disampaikan kepada pihak terkait.

Pesan berikutnya dikirim Kamis (3/9/2026) pukul 07.17 WITA dan diketahui telah dibaca.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, DLHK belum memberikan jawaban mengenai status perizinan lingkungan maupun pengelolaan limbah perusahaan.

Sebelumnya, KENDARI KINI.COM juga telah menyiapkan dan menyampaikan surat konfirmasi sesuai arahan pihak terkait.

Di sisi lain, DPMPTSP menyebut belum menerima pengaduan resmi masyarakat terkait dampak kegiatan perusahaan tersebut.

“Dari PTSP tidak ada. Tidak ada yang sampai di sini bahwa ada dampak, ada pengaduan,” ujar Indra.

Indra menegaskan DPMPTSP menangani administrasi perizinan, sedangkan pengawasan teknis lingkungan berada pada OPD terkait.

“PTSP itu bukan OPD teknis. Kami hanya administrasi,” tegasnya.

Dengan demikian, kelengkapan izin dasar belum menjawab status dokumen teknis lingkungan dan pengelolaan limbah perusahaan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai izin lingkungan, pengawasan lapangan, maupun hasil pemeriksaan terhadap aktivitas PT Chen Bersaudara Jaya.

KENDARIKINI.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DLHK serta PT Chen Bersaudara Jaya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -