KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan dua tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan tersebut terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
“Penangkapan dilakukan Tim URC BUSER 77 bersama Subunit 1 Satreskrim Polresta Kendari. Ketiganya diamankan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 02.15 WITA,” jelasnya.
Sambungnya, Dua tersangka masing-masing berinisial RA, 22 tahun, dan RI, 18 tahun. Sementara itu, ABH berinisial A, 17 tahun, turut diamankan dalam perkara tersebut.
“Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah dan gudang kosong, Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari,” tambahnya
Lanjutnya, Berdasarkan keterangan polisi, ketiganya mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat.
“RA disebut berjaga di bukit belakang gudang, sedangkan RI dan A masuk melalui area belakang,” ungkapnya.
Di dalam gudang, mereka mengambil tungku pembakaran besi dan membawanya menuju sepeda motor.
“RA dan RI kemudian menjual tungku tersebut di sekitar Pasar Baruga seharga Rp80.000. Setelah menjual barang, keduanya kembali ke lokasi untuk menjemput A,” tuturnya.
Namun, ketiganya diamankan warga sekitar sebelum dibawa ke Polresta Kendari. Polisi mengamankan satu buah tungku besi sebagai barang bukti.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (2) atau Pasal 476 KUHP. Pasal tersebut juncto Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” bebernya.
Polisi telah memeriksa tersangka, pelapor, dan saksi terkait perkara tersebut. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan memberikan SP2HP kepada pelapor.
“Pelapor berinisial BOE menyebut kerugiannya mencapai sekitar Rp30 juta. Kerugian tersebut terdiri dari barang dan alat workshop yang dilaporkan hilang selama tiga minggu terakhir. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap dugaan pencurian tersebut,” pungkasnya.*













