KENDARIKINI.COM – Aktivitas penambangan batu di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) menduga aktivitas pertambangan yang sebelumnya sempat dihentikan aparat tersebut kembali beroperasi.
Sekretaris Imalak Sultra, Akmal, mengatakan dugaan itu berdasarkan informasi yang diterima pihaknya serta hasil pantauan di lapangan.
“Informasi yang kami terima dan hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan kembali berjalan. Alat berat bahkan kembali terlihat beroperasi di lokasi,” kata Akmal.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan tindak lanjut aparat setelah sebelumnya dilakukan penghentian aktivitas di lokasi.
Imalak Sultra menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang mereka nilai berpotensi melanggar ketentuan perizinan.
Akmal meminta aparat penegak hukum memastikan legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, dia meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
“Setelah dilakukan penghentian, semestinya proses hukum berjalan apabila ditemukan unsur pelanggaran. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Imalak Sultra kemudian mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), turun tangan melakukan penyelidikan.
Mereka meminta aparat tidak hanya memastikan status perizinan aktivitas tambang, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, Imalak Sultra meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra memeriksa jajaran Polsek Poleang Barat terkait dugaan pembiaran aktivitas pertambangan.
Akmal mengatakan pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian maupun pelanggaran prosedur dalam penanganan aktivitas tambang di Desa Timbala.
“Kami meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum, tentu harus diproses sesuai aturan,” katanya.
Imalak Sultra menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut.
Jika aparat di tingkat Polres Bombana maupun Polsek Poleang Barat tidak mengambil langkah tegas, mereka mengancam menempuh langkah konstitusional.
“Jika tidak ada langkah tegas berupa penghentian aktivitas dan penegakan hukum sesuai ketentuan, kami akan mengambil langkah konstitusional, termasuk melakukan unjuk rasa dan membuat laporan resmi ke Polda Sultra,” tegas Akmal.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai kembali beroperasinya aktivitas penambangan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang, termasuk terkait status perizinan dan tindakan aparat di lokasi.*













