KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menyerahkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung kematian ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Penyerahan tersangka atau Tahap II dilakukan Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolresta Kendari KBP Syafi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau membenarkan proses tersebut.
“Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” katanya.
Sambungnya, Tersangka berinisial IS alias Ardan, wiraswasta, kelahiran Parigi, 18 November 1998.
“Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tambahnya.
Lanjutnya, Tersangka juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 468 dan Pasal 466 KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Berdasarkan kronologi penyidik, tersangka dan korban sebelumnya sering terlibat cekcok rumah tangga. Perselisihan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan korban dan persoalan rumah tangga lainnya,” ungkapnya.
Lanjutnya, Pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, keduanya bersiap tidur di kamar. Tersangka kemudian mengajak korban menuju ruang tamu untuk berbicara dan duduk bersama.
“Saat berbincang, tersangka menanyakan kondisi pikiran korban terkait persoalan rumah tangga mereka. Korban kemudian menyampaikan masih mengingat persoalan sebelumnya, tetapi tidak seperti sebelumnya,” bebernya.
Pernyataan tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap korban.
“Penyidik menyebut tersangka menendang, meninju, dan menginjak tubuh korban. Akibat tindakan tersebut, korban meninggal dunia. Kepala desa setempat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.*













