KENDARIKINI.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Pelabuhan Pelelangan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum yang disebut berkaitan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga meminta uang Rp50 juta.
Uang tersebut disebut berasal dari 21 kapal nelayan yang dianggap melanggar ketentuan pembongkaran ikan.
Informasi dugaan pungli itu beredar melalui unggahan Facebook akun Erni Bajau Kamili, Minggu (27/9/2026).
Dalam unggahannya, Erni menyebut 21 kapal dikenakan denda karena membongkar ikan bukan di pangkalan sesuai dokumen kapal.
“Sudah membayar ke pihak pengurus KKP. Ada 21 kapal membayar denda Rp50 juta,” tulis Erni.
Menurut Erni, uang tersebut telah diserahkan nelayan kepada pihak yang disebut sebagai pengurus KKP.
Namun, besaran denda tersebut disebut belum memiliki kepastian karena kode billing resmi KKP Pusat masih ditunggu.
“Bisa jadi bukan Rp50 juta, tetapi Rp30 juta atau Rp20 juta,” ujarnya dalam unggahan tersebut.
Jika nominal resmi lebih rendah, selisih uang yang telah dibayarkan disebut akan dikembalikan kepada nelayan.
Penyerahan uang sebelum adanya kode billing resmi kemudian memunculkan dugaan praktik pungli di kawasan pelabuhan.
Kendarikini.com berupaya meminta klarifikasi Kepala Satwas PSDKP Kendari, Asep Rahmat Hidayat.
Namun, Asep belum memberikan penjelasan mengenai dugaan pungutan tersebut dan mekanisme pembayaran denda.
“Bisa ke kantor, lagi zoom. WA saya,” kata Asep saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi Satwas PSDKP Kendari mengenai dugaan pungutan tersebut.
Termasuk kepastian nominal denda, dasar regulasi, serta mekanisme pembayaran yang dilakukan para nelayan.*













