KENDARIKINI.COM – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pria terkait dugaan penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan.
Kapolresta Kendari KBP Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau mengatakan, dua pelaku berinisial BO dan AN diamankan.
“Penangkapan dilakukan Minggu (26/9/2026) sekitar pukul 03.45 Wita di dua lokasi berbeda. BO diamankan di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari,” katanya.
Sambungnya, Sementara AN ditangkap di Jalan Sieh Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.
“Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi transaksi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah,” tambahnya.
Lanjutnya, Dalam pemeriksaan, BO mengaku menerima Honda Scoopy dari RI yang menggadaikan kendaraan tersebut senilai Rp3,5 juta.
“Kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah saat diserahkan kepada BO. Karena RI tidak mampu menebus kendaraan, BO kemudian menjual Honda Scoopy tersebut melalui Facebook Marketplace,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, Motor itu dijual kepada AN dengan harga Rp6,1 juta. Polisi menyita Honda Scoopy merah hitam dengan nomor rangka MH1JM0316PK515316 sebagai barang bukti.
“Selain itu, polisi turut mengamankan Yamaha MX King hitam dengan nomor rangka MH3UG0710GK116483,” pungkasnya.*
Menurut polisi, BO mengakui telah memperjualbelikan sembilan unit kendaraan bermotor tanpa surat kepemilikan sah.
Transaksi kendaraan tersebut disebut dilakukan melalui unggahan di Facebook Marketplace.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul kendaraan lain yang diduga diperjualbelikan.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.*













