KENDARIKINI.COM – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, disorot masyarakat.
Sorotan tersebut mencuat setelah muncul dugaan aktivitas pertambangan berada di kawasan hutan dan tanah ulayat masyarakat adat.
Informasi itu disampaikan melalui unggahan akun Facebook Maton Kendari pada Senin (28/9/2026).
Dalam unggahannya, Maton menyebut dugaan aktivitas pertambangan di Pondidaha berkaitan dengan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Selain kawasan hutan, aktivitas tersebut juga diduga berada di atas tanah ulayat masyarakat adat setempat.
“Berarti lahan pertambangan di Pondidaha masuk kawasan hutan tambah tanah ulayat, tapi terbit sertifikat dan ditambang,” tulis akun tersebut.
Dugaan tersebut mencuat di tengah sorotan terhadap aktivitas pertambangan PT ST Nickel Resources di wilayah Kabupaten Konawe.
PT ST Nickel Resources diketahui memiliki wilayah operasional pertambangan di Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Aktivitas pengangkutan perusahaan tersebut juga disebut melintasi sejumlah kawasan menuju Kota Kendari.
Sebelumnya, aktivitas PT ST Nickel Resources turut mendapat sorotan terkait dugaan kegiatan pertambangan di luar wilayah perizinan.
Namun, dugaan terkait kawasan hutan dan tanah ulayat di Pondidaha masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Kendarikini.com telah menghubungi Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, untuk meminta konfirmasi.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak PT ST Nickel Resources, Hardi, melalui pesan dan telepon WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan mengenai dugaan tersebut.
Kendarikini.com masih berupaya memperoleh keterangan KPH dan aparat penegak hukum terkait status kawasan tersebut.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan legalitas sertifikat serta aktivitas pertambangan yang diduga berada di kawasan tersebut.*













