KENDARIKINI.COM – KADIN Konawe Utara siap mengawal peluang kontraktor lokal setelah berlakunya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Ketua KADIN Konawe Utara, Muh. Osmar, mengatakan regulasi tersebut membuka ruang keterlibatan pelaku usaha daerah.
Menurut Osmar, kebijakan tersebut mengatur pedoman teknis penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batubara.
Ketentuan itu juga mengatur penggunaan perusahaan pemegang IUJP dalam kegiatan jasa pertambangan.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah operasi menjadi salah satu yang diutamakan.
“KADIN Konawe Utara siap berkolaborasi untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan kapasitas pengusaha daerah,” ujar Osmar.
Ia menegaskan peluang tersebut perlu diikuti kesiapan perusahaan lokal dalam memenuhi standar industri.
Kesiapan itu mencakup legalitas, kompetensi teknis, keselamatan kerja, sumber daya manusia, peralatan, permodalan, serta tata kelola.
Osmar menyebut kontraktor lokal tidak cukup hanya mengandalkan peluang pekerjaan dari aktivitas pertambangan.
Menurutnya, pelaku usaha daerah perlu meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi mitra industri yang profesional dan kompetitif.
KADIN Konawe Utara juga membuka ruang dialog antara pengusaha lokal dan perusahaan pertambangan.
Dialog tersebut diarahkan untuk membahas kebutuhan jasa, kapasitas kontraktor, serta peluang kerja sama sesuai ketentuan.
“Kami ingin membangun komunikasi yang sehat antara perusahaan pertambangan dan pengusaha lokal,” katanya.
KADIN juga menyatakan siap menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, perusahaan pertambangan, dan pelaku usaha daerah.
Osmar berharap penguatan kontraktor lokal dapat berdampak terhadap tenaga kerja, UMKM, serta penyedia barang dan jasa.
“Konawe Utara memiliki potensi besar. Yang dibutuhkan adalah dunia usaha lokal yang siap dan profesional,” tegasnya.*













