Jumat, Oktober 2, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaOperator Excavator PT BJP Kecelakaan, Praktisi K3 Pertanyakan Penerapan Keselamatan Kerja

Operator Excavator PT BJP Kecelakaan, Praktisi K3 Pertanyakan Penerapan Keselamatan Kerja

KENDARIKINI.COM – Insiden kecelakaan kerja yang menimpa operator excavator PT Batin Jasa Prima (BJP) mendapat sorotan dari praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Praktisi K3, Andul, menilai pernyataan Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT BJP Richard terkait kecelakaan tersebut perlu dilihat secara lebih menyeluruh, terutama dari sisi penerapan sistem K3 di perusahaan.

Sebelumnya, Richard menyebut kecelakaan terjadi setelah operator excavator tidak mengikuti arahan pengawas untuk tidak membawa alat berat menuju manhole saat pergantian shift.

“Apabila penerapan K3 berjalan, peristiwa kecelakaan tersebut tidak akan terjadi, apalagi peristiwa tersebut terjadi di malam hari,” kata Andul.

Menurut dia, kecelakaan kerja tidak semata-mata dapat dilihat dari tindakan pekerja. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab memastikan prosedur keselamatan, pengawasan, kompetensi pekerja, hingga kelayakan peralatan telah terpenuhi sebelum aktivitas dilakukan.

Andul juga mempertanyakan apakah insiden tersebut telah dilaporkan kepada Inspektur Tambang maupun Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 11, yang mengatur kewajiban pengurus atau pengusaha melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.

Selain itu, tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan kerja juga diatur dalam Permenaker Nomor 03 Tahun 1998. Sementara ketentuan terkait pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) kepada BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki dasar regulasi tersendiri.

Andul meminta PT BJP terbuka mengenai langkah yang dilakukan setelah kecelakaan tersebut, termasuk waktu pelaporan dan pihak yang menerima laporan.

“Jangan sampai setelah terjadi kecelakaan, persoalannya hanya dibebankan kepada pekerja. Harus dilihat apakah seluruh sistem K3 di perusahaan sudah berjalan,” ujarnya.

Pertanyakan Ahli K3 dan P2K3

Selain pelaporan kecelakaan, Andul juga mempertanyakan keberadaan personel dan perangkat K3 di lingkungan PT BJP.

Ia meminta perusahaan menjelaskan apakah memiliki Ahli K3 serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, keberadaan Ahli K3 dan P2K3 penting untuk memastikan penerapan K3 tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas operasional.

Andul juga menyoroti aspek kompetensi operator excavator.

Ia mempertanyakan apakah operator yang mengalami kecelakaan telah memiliki lisensi atau kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan alat tersebut.

Tak hanya operator, kondisi excavator yang digunakan juga perlu diperiksa. Andul mempertanyakan apakah alat berat tersebut telah menjalani pemeriksaan dan pengujian awal maupun berkala sebagaimana ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan angkut.

Hal itu, kata dia, menjadi penting untuk memastikan kecelakaan tidak hanya dilihat dari kesalahan manusia, tetapi juga dari faktor peralatan, prosedur kerja, lingkungan kerja, serta sistem pengawasan.

Penjelasan PT BJP

Sebelumnya, PJO PT Batin Jasa Prima (BJP), Richard, angkat bicara mengenai kecelakaan kerja yang menimpa salah seorang operator excavator saat menjalankan aktivitas pekerjaan.

Richard mengatakan, sebelum insiden terjadi, korban telah mendapat arahan dari pengawas agar tidak membawa alat berat menuju manhole saat pergantian shift.

“Sebelum kejadian korban sudah diberitahu agar excavator disimpan saja dan operator turun jalan kaki. Hanya saja korban tidak mengikuti arahan dari pengawas sehingga insiden tersebut terjadi,” ujar Richard saat dikonfirmasi Teropong Sultra, Senin (21/9/2026).

Menurut Richard, saat insiden berlangsung operator disebut tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt.

Akibatnya, korban terlempar dari posisi operator dan mengalami sejumlah luka.

“Korban mengalami luka lecet pada siku dan dahi serta luka sobek. Korban langsung mendapatkan perawatan medis,” kata Richard.

Hingga berita ini ditulis, sorotan praktisi K3 tersebut menitikberatkan pada perlunya keterbukaan mengenai penerapan prosedur keselamatan, kompetensi operator, kelayakan alat, serta mekanisme pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan kerja di PT BJP.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -