Oleh: Muh. Endang SA, Pemerhati Sosial Politik
Setiap 5 Oktober kita merayakan HUT TNI. Tapi tahun ini, di usia ke-81, perayaan itu terasa getir. Ada rasa bangga melihat parade alutsista, namun ada rasa cemas melihat TNI pelan-pelan ditarik kembali ke dalam urusan sipil.
Di tangan Presiden Prabowo Subianto, seorang Jenderal Purnawirawan, reformasi TNI sedang berada di persimpangan jalan.
Kita pernah mengalaminya: Pengalaman kelam Dwifungsi ABRI di zaman Orde Baru
Generasi muda mungkin tidak merasakan ngerinya Dwifungsi ABRI ini dimasa lalu.
Di masa Orde Baru, doktrin Dwifungsi menjadi legitimasi bahwa ABRI bukan hanya alat pertahanan, tapi juga kekuatan sosial-politik. Akibatnya:
Militer menguasai politik. Dari Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga Lurah, Kepala Desa, dan Ketua RT diisi oleh perwira/bintara aktif. Fraksi ABRI ada di DPR tanpa pemilu. Litsus (Penelitian Khusus) dipakai untuk menyaring siapa yang boleh jadi pejabat sipil.
Militer menguasai ekonomi dan intel. Yayasan-yayasan militer mengelola bisnis. Kopkamtib dan BAKIN menjadi alat untuk mengawasi, menangkap, dan membungkam kritik mahasiswa, ulama, dan aktivis. Kasus Talangsari 1989, Tanjung Priok 1984, Penembakan Misterius (Petrus), hingga penculikan aktivis 1998, semuanya terjadi dalam kerangka di mana militer merasa berhak mengurus urusan sipil atas nama stabilitas pembangunan.
Rakyat takut pada TNI. Di banyak desa, kehadiran Koramil dan Babinsa bukan dirasakan sebagai pelindung, tapi sebagai pengawas. Itulah mengapa Reformasi 1998 menuntut satu hal yang sangat jelas: CABUT DWIFUNGSI ABRI, KEMBALIKAN TNI KE BARAK.
Tuntutan itu berhasil. Lahirlah TAP MPR No. VI/2000 dan VII/2000, serta UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. TNI fokus pada pertahanan. Polri dipisah fokus pada Kamtibmas. Prajurit aktif dilarang berbisnis dan berpolitik.
Setelah itu 27 tahun kita menikmati TNI yang profesional dan dicintai rakyat.
Kini, Hantu Itu kembali dengan Wajah Baru. Sejak disahkannya UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI, hantu itu terasa mulai kembali.
Pasal 47 memperluas penempatan prajurit aktif dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, MA, BNPT, dan BNPB. Pemerintah berdalih ini untuk koordinasi pertahanan.
Ditambah rencana pembentukan 1 Batalyon di 514 kabupaten untuk menjaga hutan dan tambang, serta wacana pelibatan TNI dalam ketahanan pangan, koperasi, sekolah rakyat dan hampir semua urusan publik .
Ini bukan lagi pertahanan negara. Ini sudah masuk ke wilayah tata kelola sipil. Jika hutan gundul karena korupsi izin, mengapa yang dikirim batalyon, bukan auditor dan jaksa?
Jika logikanya adalah “semua masalah negara adalah masalah keamanan”, maka kita sedang mengulang logika Orde Baru.
PR yang Sengaja Dilupakan: Reformasi Peradilan Militer
Ironisnya, ada satu reformasi yang tidak pernah dipercepat: Revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ini adalah kunci supremasi hukum. Di banyak negara demokrasi, jika tentara menabrak warga sipil, menganiaya, terlibat narkoba atau korupsi, ia diadili di Pengadilan Umum.
Di Indonesia, tetap di Pengadilan Militer. Tertutup. Di lingkungan sendiri.
Selama ini tidak direvisi, maka ada kesan impunitas. Inilah yang membuat luka lama seperti pelanggaran HAM masa lalu sulit diselesaikan.
Jika perluasan jabatan sipil bisa disahkan dalam hitungan minggu, mengapa reformasi peradilan militer tidak selesai dalam 27 tahun?
HUT TNI Harus Menjadi Momentum Koreksi
Kita cinta TNI. Justru karena cinta, kita tidak ingin TNI rusak karena politik.
Presiden Prabowo punya kesempatan sejarah. Ia bisa menjadi Bapak Profesionalisme TNI dengan melakukan tiga hal:
1. Hentikan perluasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil yang tidak relevan dengan pertahanan. Jika harus di jabatan sipil, wajib pensiun dini.
2. Segera kirim RUU Peradilan Militer ke DPR: Prajurit yang melakukan pidana umum, adili di Peradilan Umum.
3. Bentuk Dewan/Komite Reformasi TNI yang independen, bukan untuk mengadili TNI, tapi untuk menjaga TNI tetap di jalur reformasi.
Jangan biarkan di HUT ke-81 ini, kita mengucapkan “Dirgahayu TNI”, sementara di dalam hati rakyat kecil muncul lagi rasa takut yang pernah ada di era Orde Baru: takut melihat tentara datang bukan untuk menjaga mereka, tapi untuk menjaga kekuasaan.
TNI Kuat hanya akan terjadi jika TNI bersama Rakyat, bukan di atas Rakyat.*













